Pembangunan Gedung KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi pedesaan. Program ini bertujuan mendorong kemandirian desa melalui penyediaan fasilitas ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Gedung KDMP nantinya difungsikan sebagai pusat distribusi sembako dan pupuk, gudang logistik, serta tempat pemasaran produk unggulan desa. Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, sehingga masyarakat dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain itu, pembangunan gedung koperasi ini juga diharapkan membuka peluang usaha dan menciptakan lapangan kerja baru bagi warga desa. Pemerintah desa menilai keberadaan koperasi sebagai pusat ekonomi akan memperkuat ekosistem usaha mikro dan produk lokal agar semakin berkembang dan berdaya saing.
Dari sisi pembiayaan, pembangunan Gedung KDMP menggunakan skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan estimasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar per unit. Skema pengembalian akan dilakukan melalui pengelolaan dana desa secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, bangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjadi aset milik Desa Panembangan dan dikelola oleh koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa berharap kehadiran fasilitas ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus memperkuat kemandirian desa secara berkelanjutan.




