Sistem Informasi Desa Panembangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
1.
Kepala Desa
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
2.
Kepala Desa
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
1.
memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.
mengangkat
dan memberhentikan Perangkat Desa;
3.
memegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4.
menetapkan
Peraturan Desa;
5.
menetapkan
APB Desa;
6.
membina
kehidupan masyarakat Desa;
7.
membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8.
membina dan
meningkatkan perekonomian desa serta
9.
mengintegrasikannya
agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran
masyarakat desa
10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat
desa;
14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
15. mengoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai
peraturan perundang-undangan;
17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan
atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan
Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan cuti;
5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan; dan
6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
5.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
4. mentaati dan menegakkan peraturan
perundang-undangan;
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan
gender; melaksanakan prinsip
tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan
efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
6.
menjalin
kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
7.
menyelenggarakan
administrasi pemerintahan Desa yang baik;
8.
mengelola
keuangan dan aset Desa;
9.
melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
10.
menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
11.
mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
12.
mengembangkan
kehidupan sosial masyarakat desa;
13.
mengembangkan
dan membina kebudayaan masyarakat desa;
14.
memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
15.
mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
16.
memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
6.
Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
1. menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
2. menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS
DESA
1.
Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa
dalam bidang administrasi pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum.
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai
dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4.
Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah
dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi
pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat
Desa;
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
6. Penyiapan rapat-rapat;
7. Pengadministrasian aset desa;
8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
KEUANGAN
1.
Membantu
sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
2.
Membantu
sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang
telah ditetapkan dalam APBDesa;
3.
Membantu
sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4.
Membantu
sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan
pengeluaran APBDesa;
5.
Membantu
sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
6.
Membina dan
mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
7.
Mengoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
(TPTGR);
8.
Membuat
berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
9.
Melaksanakan
pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
10.
Membantu
sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
11.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
PERENCANAAN
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4.
Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
2. Menyusun RAPBDes;
3. Menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan Desa;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi program
Pemerintahan Desa;
5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah
desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa); Menyusun
laporan kegiatan Desa;
6.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
3.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
Desa;
2. Menyusun rancangan regulasi desa;
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah
Desa;
8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil
Desa;
9. Melakukan tugas - tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
3.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang sosial budaya;
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang politik;
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang lingkungan hidup;
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
7.
Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
3.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya,
keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah,
talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran
dan kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana
perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan
tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya
di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan
dan pengelolaan wilayah.
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Desa