Sistem Informasi Desa Panembangan

STRUKTUR KELEMBAGAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PANEMBANGAN



Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, BPD Desa 2026 berfungsi membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung/menyalurkan aspirasi warga, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD berperan sebagai legislatif desa yang menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan. 

Fungsi Utama BPD:

1.       Membahas & Menyepakati Perdes: Merumuskan peraturan desa bersama Kepala Desa.

2.       Menampung & Menyalurkan Aspirasi: Menjadi perantara suara warga desa kepada Pemerintah Desa.

3.       Pengawasan Kinerja Kepala Desa: Mengawasi pelaksanaan APBDes, pembangunan, dan program kerja desa. 

Tugas dan Wewenang BPD:

1.       Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2.       Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa.

3.       Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

4.       Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

5.       Menyusun tata tertib BPD. 

BPD berhak mengajukan usul rancangan Perdes, mengajukan pertanyaan, serta mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Tulis Komentar