Sistem Informasi Desa Panembangan

Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, BPD Desa 2026
berfungsi membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala
Desa, menampung/menyalurkan aspirasi warga, serta mengawasi kinerja Kepala
Desa. BPD berperan sebagai legislatif desa yang menjamin tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan.
Fungsi Utama BPD:
1.
Membahas & Menyepakati Perdes: Merumuskan
peraturan desa bersama Kepala Desa.
2.
Menampung & Menyalurkan Aspirasi: Menjadi
perantara suara warga desa kepada Pemerintah Desa.
3.
Pengawasan Kinerja Kepala Desa: Mengawasi
pelaksanaan APBDes, pembangunan, dan program kerja desa.
Tugas dan Wewenang BPD:
1.
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
2.
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah
Desa.
3.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
(Pilkades).
4.
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
5.
Menyusun tata tertib BPD.
BPD berhak mengajukan usul rancangan Perdes, mengajukan
pertanyaan, serta mendapatkan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes).