Sistem Informasi Desa Panembangan

Gambar Artikel

Memutus Rantai Senyap: Polresta Banyumas Perkuat Edukasi Penanganan Kekerasan Seksual

PANEMBANGAN– Fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es yang memerlukan penanganan sistematis dan keberanian untuk bersuara. Menanggapi hal tersebut, Polresta Banyumas melalui Unit Tipidkor melakukan langkah preventif dengan menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Break the Silence: Mengubah Ketakutan Menjadi Kekuatan Perlawanan" dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa dan Masyarakat di Pemerintah Desa Panembangan,Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Hadir sebagai pemateri utama, Kasubnit 1 Tipidkor Polresta Banyumas, Ipda Andi Dwisantosa, S.Psi., M.H., menekankan pentingnya transformasi Polri menuju institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam menangani kasus-kasus sensitif di wilayah Jawa Tengah


Urgensi Perlindungan Kelompok Rentan

Dalam paparannya, Ipda Andi menyoroti alasan mendasar mengapa perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memerlukan penanganan hukum khusus. Menurutnya, ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki yang masih kental seringkali menempatkan kelompok ini pada posisi yang tidak menguntungkan.

"Ketidakberdayaan korban sebagai kelompok rentan sering kali dimanfaatkan oleh pelaku, yang ironisnya banyak berasal dari lingkungan terdekat," ujar Ipda Andi dalam materi tersebut. Selain itu, ia juga mengakui adanya tantangan dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan informasi yang dimiliki korban dan perlunya peningkatan sensitivitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendampingi korban kekerasan.


Landasan Hukum dan Sanksi Tegas

Pemerintah telah memperkuat instrumen hukum melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai payung hukum utama. Ipda Andi merinci sembilan jenis TPKS yang kini menjadi perhatian serius, mulai dari pelecehan seksual nonfisik hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).


Berdasarkan dokumen penyuluhan, sanksi bagi pelaku pun tidak main-main:

  • Eksploitasi Seksual: Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

  • Perbudakan Seksual: Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

  • Pelecehan Seksual Fisik: Ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun.

  • KSBE: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain UU TPKS, penanganan perkara juga tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), terutama untuk kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Mekanisme Pelayanan Terpadu

Polresta Banyumas mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan melalui mekanisme yang telah terintegrasi. Korban berhak mendapatkan perlindungan sementara sejak pelaporan dilakukan—7 hari untuk kasus KDRT dan 14 hari untuk kasus TPKS.

Konsep pelayanan ini melibatkan berbagai lintas sektor, mulai dari pelayanan medis di RS Bhayangkara atau RSUD, pendampingan psikologis melalui UPTD PPA, hingga perlindungan dari LPSK.

"Tujuannya adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi dan multiaspek guna memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi secara maksimal," tegasnya.

Sebagai penutup, Polresta Banyumas berkomitmen terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan penguatan konselor pada unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) PPA. Masyarakat diimbau untuk berani memutus kesunyian demi menciptakan ruang aman bagi masa depan bangsa. 




























Tulis Komentar