Sistem Informasi Desa Panembangan
PANEMBANGAN– Fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ibarat gunung es yang memerlukan penanganan sistematis dan keberanian untuk bersuara. Menanggapi hal tersebut, Polresta Banyumas melalui Unit Tipidkor melakukan langkah preventif dengan menggelar penyuluhan hukum bertajuk "Break the Silence: Mengubah Ketakutan Menjadi Kekuatan Perlawanan" dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Desa dan Masyarakat di Pemerintah Desa Panembangan,Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Hadir sebagai pemateri utama, Kasubnit 1 Tipidkor Polresta Banyumas, Ipda Andi Dwisantosa, S.Psi., M.H., menekankan pentingnya transformasi Polri menuju institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam menangani kasus-kasus sensitif di wilayah Jawa Tengah
Dalam paparannya, Ipda Andi menyoroti alasan mendasar mengapa perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memerlukan penanganan hukum khusus
"Ketidakberdayaan korban sebagai kelompok rentan sering kali dimanfaatkan oleh pelaku, yang ironisnya banyak berasal dari lingkungan terdekat," ujar Ipda Andi dalam materi tersebut
Pemerintah telah memperkuat instrumen hukum melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai payung hukum utama
Eksploitasi Seksual: Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar
Perbudakan Seksual: Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pelecehan Seksual Fisik: Ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun
KSBE: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta
Selain UU TPKS, penanganan perkara juga tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), terutama untuk kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Polresta Banyumas mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan melalui mekanisme yang telah terintegrasi
Konsep pelayanan ini melibatkan berbagai lintas sektor, mulai dari pelayanan medis di RS Bhayangkara atau RSUD, pendampingan psikologis melalui UPTD PPA, hingga perlindungan dari LPSK
"Tujuannya adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi dan multiaspek guna memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi secara maksimal," tegasnya
Sebagai penutup, Polresta Banyumas berkomitmen terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan penguatan konselor pada unit Ruang Pelayanan Khusus (RPK) PPA












