Sistem Informasi Desa Panembangan
PURWOKERTO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas menyelenggarakan bimbingan teknis peningkatan kompetensi teknis, kapasitas sumber daya manusia, serta profesionalisme operator desa dan kelurahan terhadap aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu hingga Senin, 4, 5, dan 9 Februari 2026 mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di D’Garden Hall and Resto Purwokerto.
Pemerintah Desa Panembangan turut berpartisipasi dengan mengirimkan Umi Saniyatul Muhimah selaku operator SIKS-NG desa. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pembaruan kebijakan sekaligus penguatan teknis terkait pengelolaan data kesejahteraan sosial agar lebih akurat dan terintegrasi.
Dalam bimbingan teknis tersebut disampaikan bahwa basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) kini bersumber dari Pusdatin BPS. Selain itu, terdapat sekitar 63.000 peserta KIS PBI JK yang dinonaktifkan karena masuk desil 6–10, mengacu pada SK Kementerian Sosial Nomor 03/HUK/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Berdasarkan keputusan yang sama, Desa Panembangan tercatat memiliki 122 peserta KIS PBI JK nonaktif.
Peserta juga mendapat penjelasan bahwa KIS PBI JK nonaktif masih dapat direaktivasi dengan sejumlah persyaratan, antara lain nama tercantum dalam SK Kemensos, rutin menjalani kontrol kesehatan, melampirkan surat rekomendasi desa, rekam medis, serta dokumen administrasi seperti KTP dan KK. Khusus ibu hamil diwajibkan menyertakan surat keterangan kehamilan dan fotokopi Buku KIA. Pengajuan diawali dari desa sebelum diteruskan ke kantor Dinas Sosial.
Reaktivasi tersebut hanya berlaku selama enam bulan apabila status desil masih berada pada rentang 6–10. Agar kepesertaan tetap aktif, masyarakat didorong memperbarui data sehingga dapat masuk ke desil 1–5 melalui aplikasi Cek Bansos atau pengajuan langsung di balai desa dengan melampirkan dokumen pendukung. Penetapan desil sendiri dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan pemadanan data Pusdatin BPS dan hasil ground checking oleh pendamping PKH. Desil tinggi umumnya dipengaruhi faktor pekerjaan dengan upah setara UMR, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, maupun status sebagai ASN atau P3K.
Materi lainnya menegaskan bahwa pendaftaran KIS PBI JK bagi bayi baru lahir maksimal dilakukan dalam tiga bulan apabila ibunya merupakan peserta aktif. Kuota bantuan sosial tetap terbatas dengan prioritas pada desil 1–2, sementara graduasi PKH mulai diterapkan bagi keluarga penerima manfaat yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun. Warga yang masih tercatat pada DTSEN luar desa diminta mengajukan pembaruan domisili ke daerah asal, sedangkan usulan pembaruan desil, KIS, dan bansos dibuka setiap tanggal 1–8 tiap bulan. Pemerintah desa berperan mengusulkan, sementara keputusan akhir penerima bantuan tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
