PANEMBANGAN, BANYUMAS — Pengelolaan Dana Desa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, tetapi juga menuntut ketepatan administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penggunaannya.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan berlangsung pada pukul 14.30 hingga 15.30 WIB dan diterima langsung oleh Kepala Desa Panembangan, H. Untung Sanyoto, S.Pd., bersama jajaran perangkat desa.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor PRINT-1857/M.3.14/Gph.2/07/2026, Desa Panembangan secara khusus tercantum sebagai salah satu desa di Kecamatan Cilongok yang menjadi sasaran pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa. Surat perintah tersebut diterbitkan pada 29 Juli 2026.
Mengedepankan Fungsi Pencegahan
Pendampingan yang dilakukan bidang Datun tersebut menempatkan aspek hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan, bukan semata-mata penindakan ketika terjadi persoalan.
Melalui pendampingan, pemerintah desa memperoleh ruang untuk memastikan proses pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Kerangka pendampingan tersebut memiliki dasar pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, keberadaan pendampingan hukum di tingkat desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Desa Didorong Lebih Cermat Kelola Dana Desa
Bagi Pemerintah Desa Panembangan, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara hati-hati dan sesuai regulasi.
Kepala Desa Panembangan bersama perangkat desa mengikuti proses pendampingan sebagai bagian dari komitmen pemerintah desa untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa memiliki landasan administrasi serta ketentuan yang jelas.
Dokumen Kejaksaan Negeri Purwokerto menyebutkan bahwa Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut diperintahkan untuk melaksanakan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Dalam lampiran surat perintah, tim yang ditugaskan terdiri atas pejabat dan Jaksa Pengacara Negara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto, antara lain Kepala Seksi Datun Nilla Aldriani, S.H., M.H., Kepala Subseksi Datun Budi Utomo, S.H., Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Diva Nur Annisa, S.H., serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan hukum tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun tata kelola Dana Desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi Desa Panembangan, penguatan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum diharapkan dapat membantu aparatur desa mengambil keputusan secara lebih cermat, tertib administrasi, serta menghindari potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan preventif tersebut, Dana Desa diharapkan dapat dikelola secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Panembangan.


