Purwokerto, 25 Juli 2026 – Komitmen memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia kembali diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Resmi Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang berlangsung pada 24–25 Juli 2026. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung LPPM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, ini menjadi langkah strategis dalam mencetak juru sembelih halal yang kompeten, profesional, dan memiliki sertifikasi resmi sesuai standar syariat Islam serta ketentuan nasional.
Pelatihan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pembelajaran teori diselenggarakan secara daring pada Jumat (24/7), sementara praktik penyembelihan berlangsung secara luring pada Sabtu (25/7) mulai pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. Bagi peserta yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas, praktik dilaksanakan bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JULEHA terdekat agar seluruh peserta memperoleh pengalaman praktik yang setara sesuai standar pelatihan nasional.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program peningkatan kompetensi JULEHA yang sebelumnya telah diselenggarakan. Berbeda dengan pelatihan dasar yang berfokus pada pengenalan prinsip-prinsip penyembelihan halal, bimtek lanjutan kali ini menitikberatkan pada penguatan keterampilan teknis, penerapan standar operasional penyembelihan, serta kesiapan peserta untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
Selama sesi teori, peserta mendapatkan materi mengenai fikih penyembelihan halal, kesejahteraan hewan (animal welfare), sanitasi dan higiene, kesehatan masyarakat veteriner, keselamatan kerja, serta perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Berbagai materi tersebut dirancang untuk membangun pemahaman bahwa penyembelihan halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syariat, tetapi juga menyangkut aspek keamanan pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan konsumen.
Pada sesi praktik, peserta mempraktikkan secara langsung seluruh tahapan penyembelihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kondisi hewan, persiapan alat, teknik penyembelihan yang benar, hingga penanganan pascapenyembelihan. Setiap tahapan didampingi instruktur dan asesor berpengalaman sehingga peserta memperoleh evaluasi secara menyeluruh terhadap kompetensi yang dimiliki.
Pelaksanaan bimtek ini menunjukkan bahwa profesi juru sembelih halal kini berkembang menjadi profesi yang membutuhkan standar kompetensi yang jelas. Seorang JULEHA tidak hanya dituntut mampu melakukan penyembelihan secara benar menurut syariat Islam, tetapi juga memahami prinsip kesejahteraan hewan, menjaga kebersihan proses produksi, serta menerapkan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun administratif.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menempatkan proses penyembelihan sebagai salah satu tahapan penting dalam menjamin kehalalan produk pangan asal hewan. Oleh karena itu, peningkatan jumlah juru sembelih halal bersertifikat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan rumah potong hewan, pelaku usaha mikro dan kecil, industri pangan, hingga penyedia jasa katering yang terus berkembang.
Lebih jauh, penyelenggaraan bimtek secara berkelanjutan mencerminkan keseriusan JULEHA dalam membangun budaya pembelajaran sepanjang hayat (continuous professional development) bagi para anggotanya. Sertifikat yang diperoleh peserta bukan dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai pengakuan atas kompetensi yang harus terus dijaga melalui praktik yang konsisten, pembaruan pengetahuan, dan kepatuhan terhadap perkembangan regulasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan lahir semakin banyak juru sembelih halal yang mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas penyembelihan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Dengan sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi, sistem jaminan produk halal nasional akan semakin kokoh dan mampu menjawab tantangan perkembangan industri pangan di masa depan.
