Desa Panembangan Kecamatan Cilongok
1. Calon TKI/ BMI atau ahlli waris atau kuasanya mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium melalui BP3TKI setempat.
2. Klaim diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya masalah atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 PER. 23/MEN/XII/2008 TENTANG ASURANSI TKI)
3. Apabila dalam hal pengajuan klaim melewati waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana di maksud pada ayat maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
4. Pengajuan klaim melampirkan :
Umum
a) Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh calon TKI/BMI atau ahli waris dan bermaterai;
b) KPA asli;
c) KTKLN
d) Foto copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris;
e) Dalam hal pengjauan klaim asuransi oleh ahli waris maka harus dilengkapi dengan surat keterangan ahli waris (asli) diketahui kepala desa/kelurahan domisili ahli waris;
1. Meninggal dunia.
a) Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
b) Surat keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
c) Laporan kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
d) Surat keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan;
e) Surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat dikethui oleh Camat;
2. Sakit (didalam negeri)
a) Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
b) Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas
3. Sakit (di luar negeri)
a) Surat keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
b) Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit; atau
c) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
4. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat
a) Surat keterangan dari rumah sakit atau dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di Indonesia;
b) Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
c) Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
d) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
5. Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI
a) Surat keterangan dari BP3TKI setempat; dan
b) Perjanjian kerja;
c) Perjanjian penempatan;
6. Kekerasan fisik, psikis atau seksual
a) Surat visum dari dokter rumah sakit;
b) Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
c) Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit;
d) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
7. PHK sebelum berakhirnya kontrak kerja
a) Perjanjian kerja;
b) Perjanjian penempatan;
c) Surat keterangan PHK dari pengguna; dan/atau
d) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
8. Gaji tidak dibayar
a) Perjanjian kerja; dan/atau
b) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
9. Pemulangan TKI bermasalah
a) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
10. Hilangnya akal budi
a) Medical report atau visum dari rumah sakit Negara penempatan; dan/atau
b) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;
11. Resiko TKI dipindahkan ketempat kerja/tempat lain bukan kehendak TKI
a) Surat keterangan dari perwakilan RI di Negara penempatan.
Kusus program asusransi purna penempatan.
1. Meninggal dunia.
a) Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
b) Surat keterangan dari kepolisian setempat apabila meninggal karena kecelakaan;
c) Laporan kesehatan (medical report) atau visum dari rumah sakit atau puskesmas; atau
d) Surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
2. Sakit
a. Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas; dan
b. Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas;
3. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat
a. Surat keterangan dari rumah sakit ataupuskesmas;
b. Surat keterangan dari kepolisian setempat; dan
c. Rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
4. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal dengan melampirkan surat
surat keterangan dari kepolisian setempat.
5. Tindakkan kekeraswan fisik, psikis atau seksual.
a. Surat visum dari dokter
e) Surat keterangan dari Perwakilan RI di Negara penempatan;