PROSES MIGRASI YANG HARUS DILALUI OLEH TKI

 

PROSES MIGRASI YANG HARUS DILALUI OLEH TKI

 

TAHAPAN   MIGRASI

HAL-HAL TEHNIS YANG PERLU DILAKUKAN BURUH MIGRAN DALAM PROSES MIGRASI

Sebelum Memutuskan

 

1.   Alasan apa yang mendorong anda bekerja ke luar negeri

2.   Membandingkan keuntungan dan resiko bekerja/berusaha di dalam negeri dan di luar negeri

3.   Carilah informasi mengenai:

-   Hak dan Kewajiban TKI

-   Proses migrasi dan bahaya–bahayanya

-   Keuntungan dan Kerugian Menjadi Buruh Migran

-   Perencanaan Keuangan

4.   Tanyakan Informasi tentang bekerja diluar negeri pada teman yang sudah berpengalaman bekerja keluar negeri, saudara atau Dinsosnakertrans Kabupaten setempat

5.   Waspadai Sponsor / Calo PPTKIS Yang Nakal sekalipun itu adalah saudara anda.

Pra – penempatan

      

Rekrutmen

 

1.   Biasanya calon tenaga kerja di rekrut oleh petugas lapangan (PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan calo/sponsor.

2.   Jika anda direkrut oleh sponsor pastikan sponsor memiliki surat tugas dari PPTKIS dan surat rekomendasi perekrutan dari yang dikeluarkan oleh Dinsosnakertrans setempat yang ditanda tangani oleh kepala dinas.

3.   Carilah informasi dari orang-orang yang berpengalaman tentang latar belakang calo (apakah calo tersebut berpengalaman merekrut, mengetahui peraturan tenaga kerja, tidak sedang bermasalah, dll.

4.   Sebaiknya tidak memakai calo yang merupakan teman atau saudara karena seringkali kedekatan hubungan ini membuat TKI sungkan untuk bertanya secara panjang lebar dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi permasalahan.

5.   Pastikan calo tidak melakukan pelecehan seksual (misal : mencolek, meraba atau menggerayangi bagian tubuh manapun)

6.   Pastikan bahwa TKI tidak akan dilempar ke calo lain. Banyak kasus perdagangan perempuan yang terjadi dengan modus melemparkan calon TKI dari calo satu ke calo yang lain.

7.   Anda dapat mendatangi langsung kantor Dinsosnakertrans Kab. Banyumas meminta rekomendasi   PPTKIS yang baik dan bertanggung jawab.

8.   Anda juga dapat mendatangi langsung kantor PPTKIS yang telah terdaftar di Dinsosnakertrans Banyumas

9.   Waspadai Sponsor/Calo PPTKIS Yang Nakal

10.   Lakukan tes kesehatan/medical check up terlebih dahulu sebelum anda ditampung oleh PPTKIS.

11.   Laporkan segera kepada Dinas terkait, organisasi, kepala desa, ketua RT/RW jika calo dan atau PPTKIS tidak memproses anda sebagaimana mestinya.

 

Prosedur dan Pengurusan Dokumen

 

Pengurusan dokumen sebaiknya dilakukan oleh TKI sendiri, jika sponsor membantu menguruskan dokumen, pastikan dokumen tidak ada yang di palsukan.

 

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen sesuai UUD 39 PPTKLN Tahun 2004 yang meliputi:

 

1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP-foto copy);

2.      Ijasah pendidikan terahir;

3.      Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;

4.      Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;

5.      Surat keterangan ijin suami/istri atau orang tua;

6.      Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

7.      Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas;

8.      Surat Perjanjian Penempatan TKI;

9.      Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);

10.   Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (LUK);

11.   Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja );

12.   Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat;

13.   Visa Kerja;

 

Pastikan tidak ada pemalsuan data pada dokumen anda.

Baca dan Pahami isi Kontrak Kerja.

Mintalah semua dokumen asli anda setelah selesai pembuatan paspor untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari terjadinya penahanan dokumen oleh PPTKIS karena dokumen asli hanya dibutuhkan saat pengurusan paspor.

Serahkan semua dokumen asli kepada keluarga di rumah untuk disimpan dengan baik.

 

Program Asuransi

§  PPTKIS/PJTKI wajib mengikut sertakan setiap buruh migran (BMI/TKI) dalam program asuransi TKI. Asuransi yang ditanggung meliputi masa pra penempatan, selama bekerja dan purna penempatan;

§  Kartu peserta asuransi yang selanjutnya disingkat KPA adalah kartu yang diterbitkan oleh penanggung sebagai bukti keikutsertaan tertanggung dalam asuransi yang merupakan bagian dari polis;

§  Penerima santunan adalah tertanggung atau ahli waris yang sah untuk menerima santunan;

§  Sebelum berangkat/terbang keluar negeri anda harus mem-foto copy semua dokumen : Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga dirumah dan simpan ditempat yang aman

Penampungan, Pendidikan dan Pelatihan

 

1.         Pastikan PPTKIS yang menampung calon buruh migran mempunyai job order, fasilitas yang memadai sesuai dengan standar peraturan.

2.         Saat di penampungan calon buruh migran wajib mendapatkan pelatihan sesuai standarisasi yang ada meliputi: pelatihan bahasa negara tujuan, ketrampilan (cara bekerja), pengetahuan adat istiadat dan budaya negara tujuan, peraturan ketenaga kerjaan di Indonesia dan di negara tujuan, serta informasi tentang hak-hak buruh migran.

3.         Pada saat ditampung calon buruh migran tidak boleh dipekerjakan di luar PT (diPKL-kan)

4.         Bila anda seorang pelayan, pekerja rumah tangga atau buruh pabrik, , mintalah surat kontrak kerja, teliti dan pahami isinya, apakah sudah mengandung hak-hak seperti besarnya gaji atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda.

5.         Kontrak kerja: Sebelum menandatangani perjanjian kerja/ kontrak mintalah waktu beberapa saat untuk membacanya terlebih dahulu, tanyakan pada pegawai PT jika ada hal yang kurang dipahami. Kontrak kerja harus di baca dengan teliti dan pahami isinya.

6.         Mintalah kepada pegawai PT salinan/foto copy dari setiap surat/dokumen yang anda tandatangani

7.         Jangan biarkan PPTKIS/sponsor/calo/orang lain memalsukan identitas anda

8.         Jangan pernah mau untuk menandatangani kertas kosong atau tulisan yang isinya anda tidak mengerti

 

Pemberangkatan

 

1.      Pastikan TKI sudah di ikut sertakan Asuransi

2.      Alat transportasi yang digunakan pada saat pemberangkatan ke Negara tujuan sesuai dengan standarisasi adalah menggunakan pesawat terbang

3.      Visa (visa adalah selembar kertas atau stempel khusus didalam paspor, yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu negara dengan visa kerja. Jika PPTKIS menguruskan visa turis untuk anda maka BERHATI – HATILAH berarti agen atau PPTKIS menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan anda akan menanggung resiko sebagai buruh migran ilegal.

4.      Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengatur tentang hak-hak seperti besarnya gaji, waktu pembayaran gaji, atau tunjangan lain seperti hari libur, persyaratan dan kewajiban, sesuai peraturan di negara setempat, jenis pekerjaan serta alamat jelas dari majikan yang mempekerjakan anda.

5.      Sebelum berangkat/terbang keluar negeri anda harus mem-foto copy semua dokumen : Paspor, Visa, Kontrak Kerja, dll, berikan pada keluarga dirumah dan simpan ditempat yang aman

Setelah Tiba di Negera Tujuan

 

1.      Pada saat tiba di negara tujuan, TKI biasanya dijemput oleh agen penyalur di Negara tujuan

2.      Laporkan kedatangan anda pada kedutaan atau perwakilan RI di Negara tujuan dan beritahu nama majikan dan dimana anda tinggal (biasanya akan didampingi pegawai agen)

3.      Berikan Paspor anda hanya kepada petugas Imigrasi untuk pengecekan.

4.      Beritahu keluarga, teman bahwa anda sudah sampai dinegara tujuan dan berikan alamat atau nomor telpon yang bisa dihubungi.

5.      Lakukan komunikasi sebaik mungkin dengan majikan atau dengan orang-orang di sekitar.

 

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri

 

1.      Belajarlah memahami situasi dan kondisi di tempat majikan, supaya lebih mudah dalam beradaptasi

2.      Upayakan berkomunikasi dengan baik

3.      Bacalah buku yang dapat membantu anda dalam hal pekerjaan seperti: buku bahasa, buku memasak, buku gambaran Negara setempat, dll.

4.      Lakukan negoisasi/lobby dengan majikan beserta anggota keluarga

Permasalahan dan Cara Mengatasinya

1.      Jika ada masalah diskusikan dengan majikan untuk mencari solusi, jika tidak menemukan solusi yang diinginkan segera hubungi Depnaker setempat, Polisi dinegara setempat, Kedutaan RI, Organisasi/LSM yang dapat membantu, atau agen. Semakin cepat anda mencari pertolongan akan semakin cepat pula anda mendapatkan pertolongan.

2.      Jika anda mendapatkan permasalahan (misalnya PHK, Sakit, gaji tidak sesuai kontrak atau tidak dibayar, mendapatkan kekerasan, dll) laporkanlah pada Depnaker setempat, Polisi dinegara setempat, Kedutaan RI, Organisasi/ LSM yang dapat membantu.

3.      Jika anda membutuhkan tempat tinggal sementara (shelter), hubungi kedutaan RI, Organisasi/ LSM yang dapat membantu

Pengelolaan Uang dan Pengiriman Uang

 

1.      Sebaiknya TKI memiliki perencanaan keuangan, agar dalam penggunaan uang hasil kerja lebih terarah. Perencanaan keuangan bisa disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan TKI. Anda dapat membagi hasil kerja anda menjadi tiga penggunaan contohnya: 1) tabungan jangka panjang untuk modal usaha/investasi, membangun rumah, 2) tabungan jangka menengah biaya anak sekolah, dan 3) tabungan jangka pendek untuk membayar hutang, dll.

2.      Lakukan pengiriman uang melalui Bank – bank resmi

3.      Manfaatkalah waktu libur sebaik mungkin.

4.      Bergabunglah dengan organisasi TKI

5.      Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang dapat merugikan diri, seperti meminjam uang pada lembaga kredit, pada teman,dll.

6.      Jangan terlalu percaya pada teman, tidak semua teman sesama TKI itu dapat dipercaya.

7.      Jangan meminjamkan dokumen penting seperti passport, ID card, dll

8.      Jangan mengikuti budaya-budaya di luar negeri yang negatif.

 

Kepulangan dan Pasca Pulang

 

 

 

Persiapan pulang:

1.      Pastikan Gaji anda sudah dibayar penuh oleh majikan. Jika gaji anda belum dibayar uruslah terlebih dahulu sebelum pulang ke Indonesia, bila perlu mintalah bantuan pada kantor ketenagakerjaan atau Depnaker setempat, Perwakilan Indonesia atau lembaga yang dapat membantu.

2.      Kirimkan terlebih dahulu gaji anda sebelum pulang, dan bawalah uang secukupnya untuk biaya transport sampai dirumah.  

3.      Persiapkan dokumen (paspor) dan tiket pesawat anda sebelum pulang. Jika anda menghendaki untuk turun di bandara terdekat dari kota asal anda, mintalah kepada majikan untuk membelikan tiket langsung ke bandara yang akan anda tuju.

4.      Jangan bawa barang berlebihan, jika barang terlalu banyak baiknya anda mengirimkan terlebih dulu.

5.      Jangan menyimpan atau membawa barang-barang berharga seperti perhiasan, emas, uang, dll di dalam koper karena sangat beresiko terjadinya kehilangan.

6.      Jika anda pulang dalam kondisi bermasalah (misalnya PHK, sakit, gaji belum dibayar, mendapatkan kekerasan, dll) laporkanlah pada polisi atau POS pengaduan di bandara dan mintalah bantuan. Utarakan semua masalah yang anda alami tidak usah sungkan atau malu.

7.      Sesampainya dirumah, selanjutnya laporkan permasalahan anda ke Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas untuk mendapat penyelesaian.

 

Perjalanan Pulang :

Ø Perjalanan melalui bandara di daerah :

1.    Untuk menghindari resiko yang terjadi di terminal IV Bandara Soekarno Hatta (terminal khusus kedatangan TKI), bagi BMI/TKI yang berasal dari Jawa Tengah anda bisa menggunakan pesawat dengan tujuan bandara terdekat dari kota asal anda. Misalnya: BMI/TKI yang berasal dari Banyumas bisa turun di bandara Ahmad Yani Semarang, Adi Sucipto Yogyakarta atau Adi Sumarmo Solo. Jika melalui bandara tersebut biasanya anda akan transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

2.    Setiba di bandara Soekarno Hatta, cek kembali jadwal keberangkatan pesawat yang akan menuju ke bandara tujuan akhir anda di tiket pesawat, tanyalah kepada petugas bandara dimana anda harus menunggu pesawat terbang yang akan anda naiki berikutnya. Jika jadwal penerbangannya masih lama, untuk menghindari resiko yang terjadi tunggulah penerbangan pesawat yang akan anda naiki berikutnya di ruang tunggu bandara Soekarno Hatta. Upayakan untuk tidak keluar dari bandara dan jangan mudah percaya pada orang yang baru anda kenal.

3.    Sesampainya di bandara tujuan akhir, anda bebas dijemput oleh keluarga anda.

4.    Jika anda pulang dalam kondisi bermasalah (misalnya PHK, sakit, gaji belum dibayar, mendapatkan kekerasan, dll) laporkanlah pada polisi atau POS pengaduan untuk TKI di bandara. Utarakan semua masalah yang anda alami tidak usah sungkan atau malu. Mintalah didata sesuai dengan bentuk permasalahan yang anda alami, karena ini sangat penting untuk pengurusan asuransi dan hak-hak anda yang lain. Contoh : jika anda dipindah-pindahkan majikan, pengaduan harus tertulis dipindah-pindahkan majikan. Di PHK harus tertulis di PHK, kecelakaan kerja harus ditulis kecelakaan kerja missal: kaki patah, kepala retak harus ditulis secara rinci. Cek kembali formulir pengaduan anda, apakah sudah sesuai dengan yang anda adukan atau belum. Jika belum sesuai dengan pengaduan anda, mintalah untuk diperbaiki terlebih dahulu kemudian baru ditandatangani. Bawa dan simpanlah formulir tersebut beserta dokumen lain (paspor, tiket pesawat, KTKLN, Kontrak Kerja, dll) dengan baik.

5.    Setiba di rumah, laporkan masalah anda pada Pemerintah Desa, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat (Dinsosnakertrans), lembaga/ organisasi yang peduli terhadap permasalahan TKI atau PPTKIS yang memberangkatkan anda ke luar negeri untuk mendapatkan penyelesaian.

 

Ø Perjalanan melalui Terminal IV Bandara Soekarno Hatta

1.    Jika anda hanya dibelikan tiket sampai di bandara Soekarno Hatta oleh majikan atau terpaksa untuk turun di bandara Soekarno Hatta, anda akan diarahkan untuk menuju ke bis yang akan membawa anda ke terminal IV bandara Soekarno Hatta (Selapajang).

2.    Jika anda dipaksa untuk menukar valas di bandara, tolaklah dengan tegas karena biasanya penukaran uang disana nilainya lebih rendah. Tolaklah dengan tegas setiap pungutan liar yang tidak bertanggung jawab, seperti dimintai uang lagi untuk membayar porter (petugas yang membantu membawakan barang bawaan anda), karena anda sudah membayarnya dengan bukti karcis porter.

3.    Jika anda pulang dalam kondisi bermasalah (misalnya PHK, sakit, gaji belum dibayar, mendapatkan kekerasan, dll) laporkanlah POS pengaduan untuk TKI di terminal IV bandara Soekarno Hatta. Utarakan semua masalah yang anda alami tidak usah sungkan atau malu. Mintalah didata sesuai dengan bentuk permasalahan yang anda alami, karena ini sangat penting untuk pengurusan asuransi dan hak-hak anda yang lain. Contoh : jika anda dipindah-pindahkan majikan, pengaduan harus tertulis dipindah-pindahkan majikan. Di PHK harus tertulis di PHK, kecelakaan kerja harus ditulis kecelakaan kerja missal: kaki patah, kepala retak harus ditulis secara rinci. Cek kembali formulir pengaduan anda, apakah sudah sesuai dengan yang anda adukan atau belum. Jika belum sesuai dengan pengaduan anda, mintalah untuk diperbaiki terlebih dahulu kemudian baru ditandatangani. Bawa dan simpanlah formulir tersebut beserta dokumen lain (paspor, tiket pesawat, KTKLN, Kontrak Kerja, dll) dengan baik.

6.    Setiba di rumah, laporkan masalah anda pada Pemerintah Desa, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat (Dinsosnakertrans), lembaga/ organisasi yang peduli terhadap permasalahan TKI atau PPTKIS yang memberangkatkan anda ke luar negeri untuk mendapatkan penyelesaian.

4.    Jika anda bermasalah dan melapor ke pos pengaduan, anda akan dibebaskan dari biaya perjalanan pulang menggunakan travel. Tapi jika anda berhasil/ sukses, anda akan diminta untuk membayar biaya travel sesuai dengan kota tujuan anda.

5.    Jika dalam perjalanan menggunakan travel tersebut, anda dibujuk/dirayu oleh sopir untuk membayarkan sejumlah uang lagi pada sopir dengan berbagai alasan, tolaklah dengan tegas.

6.    Jika anda mengalami pemerasan, pelecehan, dll yang dilakukan oleh sopir travel dan atau komplotannya, catatlah nama sopir dan nomor mobil yang anda tumpangi dan laporkan kepada BNP2TKI Crisis Center, Tel/ Fax : (021) 7981277

7.    Jangan mudah percaya pada orang lain, jangan mudah terkena bujuk rayu dan tipu daya dari orang lain. Selalu waspada dan berhati-hatilah saat perjalanan pulang karena dalam perjalanan pulang menggunakan travel ini sangat beresiko.

8.    Laporkan kepada aparat setempat jika mengalami masalah saat perjalanan pulang.

 

Pasca Pulang :

1.    Jika anda pulang dalam kondisi bermasalah, segera laporkan masalah anda pada Pemerintah Desa, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat (Dinsosnakertrans), lembaga/ organisasi yang peduli terhadap permasalahan TKI atau PPTKIS yang memberangkatkan anda ke luar negeri untuk mendapatkan penyelesaian.

2.    Manfaatkan uang hasil bekerja di luar negeri untuk modal usaha sehingga anda bisa mengelola usaha tersebut dan tidak perlu terus-menerus bekerja di luar negeri. Rencanakan dengan baik pengelolaan keuangan anda.

3.    Jika anda memerlukan pendampingan dalam mengelola usaha, mintalah pendampingan pada lembaga baik pemerintah atau swasta agar usaha anda dapat berjalan sesuai harapan anda.

4.    Bergabunglah dengan organisasi peduli BMI/TKI sehingga dapat saling bertukar pengalaman dan menambah wawasan.