Desa Panembangan Kecamatan Cilongok
Setiap orang yang bekerja ke luar negeri / bermigrasi, wajib memiliki dokumen agar tercatat, dan kepergiannya aman. Ada dua dokumen yang harus dimiliki oleh seorang yang bekerja ke luar negeri, yaitu : Dokumen Perjalanan dan Dokumen Kerja.
Dibawah ini diulas tentang dokumen yang diperlukan seseorang yang akan bekerja ke luar negeri, agar terhindar dari permasalahan dikemudian hari, saat berada di luar negeri.
Dokumen perjalanan terdiri dari P A S P O R dan V I S A
Paspor adalah surat pengenal kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perwakilan pemerintah dlam hal ini Kantor Imigrasi, berbentuk buku kecil berisi 24/48 halaman berisi data pemegangnya, yaitu : nama pemegang, jenis kelamin, nomor paspor, tanggal lahir, tanggal diterbitkan dan masa berlakunya. Kegunaan Paspor adalah sebagi bukti diri seperti Kartu Tanda Penduduk, sebagai syarat jika bepergian ke luar negeri.
Sedangkan Visa (adalah surat izin untuk memasuki dan tinggal di suatu negara tertentu). Visa diterbitkan oleh pemerintah Negara yang akan dikunjungi melalui kantor kedutaan atau konsulat. Visa kertas atau stempel khusus pada paspor, berisi keterangan izin memasuki Negara tertentu.
Jika seseorang yang sudah mempunyai paspor dan visa, maka orang itu sudah bisa pergi ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu. Pada saat bepergian paspor akan dicap oleh kantor imigrasi di pelabuhan atau bandara Negara yang dituju. Cap menunjukkan tanggal masuk dan saat keluar dari Negara tersebut juga di-cap lagi untuk menjelaskan keluar dari Negara yang dikunjungi.
Dokumen kerja adalah berupa “perjanjian kerja” atau “kontrak kerja” antara buruh migran dengan pengguna/majikan. Kontrak kerja atau perjanjian kerja ini berisi hak dan kewajiban pihak majikan dan pihak buruh.
Perjanjian yang dibuat antara MAJIKAN ( pemberi kerja ) dan Pekerja. Kontrak kerja akan berlaku bila ada tanda tangan kedua belah pihak dan tanggal kontrak kerja tersebut disepakati. Kontrak kerja dibuat dalam bahasa yang berlaku di negata tujuan, bahasa Inggris dan bahasa yang dimengerti oleh anda (Indonesia). Baik majikan maupun anda harus memegang kontrak kerja tersebut.
ISI KONTRAK KERJA
Sejak diberlakukan undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri, masih ada hal yang harus dipenuhi seorang calon buruh migrant/TKI/TKW, yaitu harus memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). KTKLN adalah kartu identitas bagi buruh migrant/ TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:
KTKLN sekurang-kurangnya memuat keterangan jati diri TKI (nama dan alamat, tempat dan tanggal lahir, dan sidik jari), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna, dan kepesertaan asuransi.
|
Yang berwenang menerbitkan KTKLN adalah pemerintah Indonesia dalam hal ini BNP2TKI atau BP3TKI atau P4TKI (lihat daftar alamat BP3TKI)
Sedangkan beberapa hal terkait dengan Paspor dan Visa meliputi apa, dimana dan bagaimana untuk memperolehnya, perhatikan informasi dibawah ini.
Memiliki paspor seperti halnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu membuktikan seseorang dicatat sebagai warga Negara tertentu. Bagaimana cara membuat papspor, dimana, dan seterusnya bisa dibaca dibawah ini.
KTP
Paspor dibuat di kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal pencari paspor, Jika seseorang sering bepergian ke luar negeri, maka buku paspor akan penuh dan harus mengurus / memperbarui buku paspor
Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu Negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang akan dituju.
Lamanya visa (ijzin tingal) tersebut tergantung dengan tujuannya. Jika tujuannya untuk berkunjung (berwisata/turis/pelancong) diberikan untuk beberapa waktu (bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan saja). Jika tujuannya untuk bekerja visa diberikan untuk jangka waktu lebih lama tetapi tetap dibatasi paling lama untuk waktu dua tahun, untuk study / sekolah diberikan lebih lama hingga sekolahnya lulus.
Sebelum visa habis sebaiknya mengajukan permohonan untuk diperpanjang atau segera keluar dari negara tersebut dan mengurus izin untuk masuk kembali ke negara tersebut. Jika seseorang kedapatan tinggal melampaui batas waktu yang tercantum dalam visa berarti melanggar batas waktun izin tinggal dan bisa ditangkap polisi, dimasukkan dalam tahanan imigrasi dan dideportasi (dipulangkan secara paksa) dari Negara tersebut.
Dengan mengajukan permohonan visa ke negara tujuan, mengisi formulir, menyebut alasan tujuan (kerja, studi, wisata,dll ), membayar biaya visa dan wawancara bila diperlukan.
Yang diperlukan untuk mengurus visa :
- Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya)
- Pasphoto ( tergantung ketentuan negara ybs)
- Keterangan tentang keuangan anda (jumlah uang dalam rekening) atau pihak penjamin.
- Surat undangan / surat keterangan calon majikan / surat keterangan dari sekolah.
- Asuransi kesehatan
- Membayar biaya visa.
- Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Membayar biaya visa
Visa sudah harus diperoleh sebelum anda memasuki suatu negara. Ada juga negara yang mengeluarkan VISA TURIS ketika anda tiba di negara tersebut. Pada umumnya visa jenis ini mengijinkan anda berada di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu dan TIDAK MEMBERI IJIN ANDA UNTUK BEKERJA.
Jika anda menjadi buruh migran, yang anda perlukan adalah VISA KERJA. Jika agen PJTKI/PPTKIS menguruskan visa turis untuk anda padahal tujuan anda keluar negeri adalah untuk bekerja, maka and amenjadi korban penipuan yang berujung pada penyelundupan atau perdagangan manusia.
Ijin tinggal adalah dokumen yang memperbolehkan anda tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu. Ada edua jenis ijin tinggal yaitu :
Ijin tingal sementara, adalah memperbolehkan anda berada di suatu negara dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Anda harus meninggalkan negara itu jika batas waktunya sudah habis, atau anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan ijin tinggal.
Ijin tinggal tetap, adalah memperbolehkan anda tinggal di suatu negara untuk selamanya. Untuk memperoleh ijin tinggal jenis ini, anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara tersebut. Jika anda menikah dengan warganegara setempat, bukan berarti anda akan memperoleh ijin tinggal tetap, dan anda bisa meninggalkan negara itu jika anda kemudian bercerai.
Ijin kerja adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja di negara tujuan. Bila anda memilikinya, maka anda boleh bekerja di negara itu. Tidak gampang untuk mendapatkan ijin kerja. Ada banyak negara yang mempunyai ketentuan khusus dalam mengeluarkan ijin kerja. Peraturan tentang ijin kerja berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.
Cara mendapatkan ijin kerja:
Ijin kerja dimintakan di kedutaan negara tujuan sebelum anda berangkat, kecuali ada keterangan lain dari kedutaan itu. Di beberapa negara, anda bisa mengajukan ijin kerja ketika anda sudah berada di negara itu dengan membuktikan surat kontrak kerja yang berlaku.