Inpres No 11 Th 2005 Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Selasa, 15 September 2015 | 8139 Kali

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemerintahan dan penghematan penggunaan anggaran negara, dengan ini menginstruksikan :
Kepada    :
1.    Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2.    Jaksa Agung Republik Indonesia;
3.    Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.    Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
6.    Gubernur.
Untuk :

PERTAMA Perjalanan dinas ke luar negeri oleh masing-masing dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
KEDUA    Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan sepanjang pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak.
KETIGA    Rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri diupayakan dalam jumlah yang sangat terbatas dan hanya yang bidang tugasnya sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas.
KEEMPAT   

Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dengan prosedur :

a. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Dalam permohonan dicantumkan urgensi kunjungan, rincian program, jumlah dan nama rombongan, serta sumber pendanaannya.
KELIMA

Hasil perjalanan dinas ke luar negeri tersebut dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Wakil Presiden.

KEENAM   Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

                                                                                     Dikeluarkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 8 September 2005
                                                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                         ttd.

 

                                                                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
   Deputi Sekretaris Kabinet
       Bidang Hukum dan
   Perundang-undangan,

 

  Lambock V. Nahattands

 

Dapat di download disini

Related Posts

Font
Jumat, 11 September 2015
Font
Selasa, 01 September 2015

Komentar