Desa Panembangan Kecamatan Cilongok
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemerintahan dan penghematan penggunaan anggaran negara, dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
1. Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia;
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
6. Gubernur.
Untuk :
PERTAMA | Perjalanan dinas ke luar negeri oleh masing-masing dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. | ||||
KEDUA | Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan sepanjang pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak. | ||||
KETIGA | Rombongan yang ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri diupayakan dalam jumlah yang sangat terbatas dan hanya yang bidang tugasnya sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas. | ||||
KEEMPAT |
Perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dengan prosedur :
|
||||
KELIMA |
Hasil perjalanan dinas ke luar negeri tersebut dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Wakil Presiden. |
||||
KEENAM | Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. |
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
Dapat di download disini