Sistem Informasi Desa Panembangan

Gambar Artikel

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Fokus pada Perlindungan di Ruang Digital

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini menyasar platform media sosial berisiko tinggi, seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah mewajibkan penyedia platform digital untuk menonaktifkan secara bertahap akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun sebagai langkah preventif terhadap paparan konten berbahaya.

Dalam aturan tersebut, platform digital juga dibebankan sejumlah kewajiban, antara lain melakukan verifikasi usia secara lebih ketat, menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control), serta membatasi pengumpulan dan pemrosesan data pribadi anak. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap aplikasi pesan singkat, seperti WhatsApp, yang masih diperbolehkan digunakan oleh anak dengan pendampingan orang tua. Selain itu, platform berbasis edukasi tetap diizinkan guna mendukung proses pembelajaran dan pengembangan kapasitas anak di era digital.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia platform, tetapi juga menuntut peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital. Regulasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan literasi dan keamanan digital, sekaligus meminimalisir risiko negatif seperti pornografi, perundungan siber, dan kecanduan gawai di kalangan anak-anak Indonesia.

DOWNLOAD Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026

Tulis Komentar